Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung saat dihubungi oleh detikHOT. Anggita dikenakan pasal 62 UU Psikotropika No. 597..
"Jadi dia dikenakan pasal 62 UU Psikotropika No. 597. Jeratan hukumnya bisa 5 tahun, tapi sudah mengajukan untuk direhab dan nanti diajukan assessment di BNNK Jakarta Selatan. Sekarang dia ada di Polres (Jakarta) Selatan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang di dalam kamarnya ada 55 butir psikotropika, 25 butir valdimex, 14 butir merlopam, 3 butir alprazolam. Hasil tes urinnya positif tiga jenis. Yang digunakan ergotamine, metamfetamin dan heyzo," urainya.
"Ia mengaku memakai sabu dengan ekstasi itu baru semalam di salah satu diskotik Jakarta Barat dan katanya dikasih temannya," pungkas Vivick.
(mah/dar)