Wakil Sekretaris Jendral MUI, Amirsyah Tambunan saat berbincang akhir pekan lalu mengungkapkan bahwa dalam agama Islam, nikah siri disebut dengan nikah di bawah tangan.
Dengan kata lain, nikah siri hanyalah sebuah istilah untuk menikah diam-diam. Sedangkan dalam Islam, tandas Amirsyah, pernikahan tidak boleh dilakukan diam-diam karena bisa menimbulkan fitnah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, banyak konsekuensi yang harus ditanggung di pihak perempuan. Amirsyah kemudian berkaca pada kasus Machica Mochtar. Sebagai perempuan, Machica tidak mendapatkan hak sebagai mantan istri menteri (kala itu) Moerdiono pasca bercerai. Bahkan anak yang lahir dari pernikahan siri pun sulit mendapat pengakuan.
"Ketika nikahnya di bawah tangan untuk seterusnya harus dicatat ke negara. Keturunannya harus jelas, jangan seperti kasus Machica Mochtar belakangan jadi masalah. Perempuan jangan mau dinikah siri," tambahnya.
Meski dianggap sah secara agama, pasangan yang menikah di bawah tangan sebaiknya segera mengesahkan pernikahan mereka ke negara. Sehingga pernikahan tersebut dianggap sah di mata hukum.
"Jadi solusinya harus dicatat di peraturan undang-undang karena itu merupakan peristiwa penting. Gunanya untuk melindungi keluarga, kemudian memenuhi peraturan undang-undangan," tegas Amirsyah. (pus/mmu)