Bersama tim kuasa hukumnya Rusdianto, mantan personel grup vokal Warna itu menghadiri pembacaan putusan dari majelis hakim. Gugatanya pada sang suami telah dikabulkan.
"Hadapi gugatan itu Mbak Dea udah mengatakan dengan ketetapan hatinya bahwa kami akan tetap berjalan sehingga majelis hakim menganggap perkara ini dapat dibuat dalam suatu bentuk putusan," ujar Rusdianto pada awak media di Pengadilan Agama Kota Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dea menyambut gembira positif putusan hakim tersebut. Wanita bertubuh mungil itu bicara dengan raut wajah sedih namun sedikit lega, setetah gugatannya untuk berpisah dari sang suami dikabulkan. Semua itu telah menjadi keputusan bersama sang suami setelah mencoba mempertahankan rumah tangganya.
"Memang sesuai dengan keinginan saya danRoy karena ini keputusan bersama, sudah kita pikirkan dan berusaha (mempertahankan rumah tangga) ternyata tidak berhasil," jelasDea.
