Raut wajah kecewa terlihat dari aktor berusia 42 tahun tersebut. Restu kecewa karena dirinya harus menunggu beberapa waktu lagi untuk menuntaskan proses persidangan.
"Kecewa. Tapi ya saya harus tetap jalani. Semoga hasilnya berjalan dengan lancar," ujar Restu usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Restu tetap optimis meski permasalahan hukumnya terhambat. Beruntung selama menjalani rehabilitasi di daerah Lebak Bulus, dirinya dilatih untuk bersabar.
"Belajar sabar. Hasilnya lebih tenang. Apapun hasilnya selalu ada harapan. Ke depannya pasti ingin berkarya lagi," katanya.
Restu ditangkap di kediamannya di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada 2 Juni lalu. Dari penangkapan tersebut kepolisian mengamankan barang bukti ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat 7,47 gram, serta 26 butir psikotropika happy five dengan berat 7,21 gram.
(nu2/nu2)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 