"Sudah keluar putusannya dengan nomor 437/Pdt.G/2016/PT.DKI. Hasil bandingnya itu menguatkan putusan Pengadilann Negeri (PN) atau sama saja ditolak gugatan banding kami," kata pengacara Eka, Fachri saat dihubungi melalui telepon, Rabu (26/10/2016).
Alasan yang diterima Fachri, menurut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena pembuktiannya yang kurang kuat dari pihak pengguggat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini sudah keluar sejak 31 Agustus 2016. Namun, pihaknya baru menerima berkas putusan tersebut sekitar dua minggu lalu.
"Pada intinya sih putusannya tetap (suami istri), jadi mereka belum bisa cerai," ungkap Fachri.
Untuk urusan komunikasi, Eka sudah tidak satu rumah dengan Cathy sejak Januari 2016. Untuk kedepannya, Fachri mengatakan Eka belum mengambil tindakan apapun.
(pus/dal)