Usai Sidang Perdana, Restu Sinaga Ungkap Keberatan

Usai Sidang Perdana, Restu Sinaga Ungkap Keberatan

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 13 Okt 2016 14:14 WIB
Foto: Hanif
Jakarta - Restu Sinaga akhirnya menjalani sidang perdana dalam kasus narkoba. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).

Usai dakwaan dibacakan, pengacara Restu, Jaswin Damanik mengatakan bahwa ada beberapa poin yang kurang tepat. Salah satunya soal barang bukti ganja.

"Narkotika ganja itu diperiksa beratnya 1,9 Kg. Itu tidak sesuai dengan penyitaan, bercampur dengan tembakau," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Restu ditangkap dengan barang bukti ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat 7,47 gram, 26 butir psikotropika dan happy five dengan berat 7,21 gram.

"Beda 7 gram sekian. Beda jauh, jadi lebih banyak. Kita jadi keberatan. Itu bukan barang Restu, tapi barangnya Paul, temannya. Temannya hanya titip," tuturnya.

Begitu juga dengan barang bukti kokain. Menurutnya, barang itu hanya berbentuk obat saja dalam beberapa tablet.

Restu ditangkap di kediamannya di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada 2 Juni lalu. Sejak 5 Agustus, Restu menjalani rehabilitasi. Kini, kondisinya disebut semakin membaik. (nu2/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads