Usai dakwaan dibacakan, pengacara Restu, Jaswin Damanik mengatakan bahwa ada beberapa poin yang kurang tepat. Salah satunya soal barang bukti ganja.
"Narkotika ganja itu diperiksa beratnya 1,9 Kg. Itu tidak sesuai dengan penyitaan, bercampur dengan tembakau," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beda 7 gram sekian. Beda jauh, jadi lebih banyak. Kita jadi keberatan. Itu bukan barang Restu, tapi barangnya Paul, temannya. Temannya hanya titip," tuturnya.
Begitu juga dengan barang bukti kokain. Menurutnya, barang itu hanya berbentuk obat saja dalam beberapa tablet.
Restu ditangkap di kediamannya di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada 2 Juni lalu. Sejak 5 Agustus, Restu menjalani rehabilitasi. Kini, kondisinya disebut semakin membaik. (nu2/mmu)