Saat datang ke pengadilan, Restu terlihat dikawal ketat oleh penjagaan dari anggota kejaksaan Jakarta Selatan dan juga polres Jakarta Selatan. Namun wajah Restu terlihat sangat sendu saat masuk ke dalam pengadilan.
"Sidang pagi bang?" ujar wartawan saat ditemui, Kamis (13/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa basa basi, Restu pun langsung masuk sel tahanan khusus untuk menunggu persidangan. Restu ditangkap di kediamannya di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada 2 Juni lalu.
Dari penangkapan tersebut kepolisian mengamankan banyak barang bukti di rumah Restu. Diantaranya ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat 7,47 gram, serta 26 butir psikotropika happy five dengan berat 7,21 gram. (wes/mmu)