"Pihak kita akan melaporkan balik karena kita memiliki bukti-buktinya. Karena barang siapa yang melaporkan dengan mengarang cerita itu ada tindak pidananya," ujarnya kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifa'i, ditemui usai mengisi acara 'Rumpi No Secret' di Gedung Trans TV, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
Menurut Ahmad Rifai, pihak Reza telah menceritakan yang tidak-tidak kepada kepolisian. "Menceritakan yang tidak-tidak itu ada tindak pidananya. Di mana diatur dalam Undang-undang Kitab Pidana. Mereka seolah-olah ditipu, padahal mereka menggunakan lebih dulu,"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, tim kuasa hukum Gatot pun tengah memikirkan cara untuk melaporkan balik.
"Klien saya ini kan belum jadi tersangka. Tapi kami malah menunggu-nunggu kapan Aa jadi tersangka. Karena ketika Aa jadi tersangka, bisa ada yang namanya pra-peradilan. Di situ kita akan buktikan, apa ada itu yang namanya pelecehan seksual, penipuan, dan lain sebagainya. Kita punya bukti," pungkas Ahmad.
(tia/tia)











































