"Ngapain nongol? Kalau udah dilaporan kan berarti udah di tangan polisi. Perjalanan masih panjang, belum proses bukti dan pemanggilan saksi-saksi. Terlapor baru belakangan," ungkap kuasa hukum Mario Teguh, Vidi G. Syarief, via telepon pada Kamis (6/10/2016).
Vidi pun mengomentari laporan Kiswinar yang dianggapnya 'unik'. Dalam laporannya, Kiswinar menyebut dirinya mengalami kerugian materil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasalnya 310-311. Logika umum deh, kerugian pertama yang dialami apa? Moril kan? Itu immateril kan? Kalau gara-gara kasus itu sampai kehilangan pekerjaan baru materil kan? Saya dikirimi juga foto LP-nya sama kuasa hukumnya Kiswinar. Kerugiannya materil. Jadi apa yang tersirat di situ? Immaterilnya dia nggak. Dia nggak merasa rugi. Jadi dia nggak merasa terhina. Tapi kok kerugian materil? Nanti kan ujung-ujungnya minta ganti rugi kan? Kelihatan banget ada motifnya," lanjut Vidi.
Namun Vidi menegaskan belum tahu apakah kliennya akan melaporkan balik Kiswinar. Saat ini, pihak Mario Teguh masih melihat proses ke depannya.
"Kan harus bertahap. Kita pakai esai, ada aturannya. Kita nggak mau bikin laporan terus kita dapat her. Kita kumpulkan dulu semuanya," pungkasnya. (mau/dal)