Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, kepada detikHOT, Rabu (5/10/2016).
"Sidang pertama Dorestu Sinaga berlangsung Kamis 13 Oktober. Akan dipimpin Hakim Ketua Majelis, Asiadi Sembiring, SH. MH," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Siapa Wali Nikah Asty Ananta, Ini Cerita Muncikari Artis-artis
"Ya agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa," lanjut Made.
Bintang film 'KM 97' tersebut sampai saat ini masih menjalani rehabilitasi di Yayasan Natura. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada 2 Juni lalu.
Dari penangkapan tersebut kepolisian mengamankan banyak barang bukti di rumah Restu. Diantaranya ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat 7,47 gram, serta 26 butir psikotropika happy five dengan berat 7,21 gram. (mau/dal)