"Hari ini saya datang ke Reskrimum ada panggilan dari penyidik atas laporan Saipul, April 2016 lalu. Klien saya, DS, korban Ipul dilaporkan dugaan pemalsuan data atau identitas soal umur. Katanya saat kejadian DS sudah dewasa bukan di bawah umur," terang Osner, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).
Simak: Ini Cerita Muncikari Artis-artis!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah digelar perkara dan disimpulkan, lanjut Osner, apa yang dilaporkan oleh kuasa hukum Ipul diakuinya tidak memiliki cukup bukti. Pihak penyidik pun memutuskan kasusnya di SP3-kan atau dihentikan per-30 September 2016.
"Karena tidak cukup bukti dari laporan Ipul. Kami kan bawa bukti otentik dari KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga," tegasnya.
DS pun mengaku sangat bersyukur. "DS ucap syukur. Saya ketar ketir kapan ini berakhir. Terlebih, PT sudah memutuskan 20 Agustus lalu Ipul ditambah hukumannya menjadi 5 tahun. Keluarga bahagia," tutup Osner.
Selama Ipul menjalani masa hukumannya, DS dan keluarga berserta kuasa hukumnya selalu mengikuti perkembangan kasus tersebut. Osner mengatakan pihaknya juga mengetahui adanya penyimpangan yang dilakukan pihak Ipul dengan melakukan suap.
(tia/mah)











































