"Sudah P21, sudah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkasnya, tinggal tunggu sidang," kata Kabid Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, kepada detikHOT, Jumat (23/9/2016).
Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Candra Saptaji mengatakan, berkas artis kelahiran 21 September 1974 tersebut sudah berada di pengadilan sejak tiga hari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, bintang film 'KM 97' tersebut menjalani rehabilitasi di Yayasan Natura. Restu ditangkap di kediamannya di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada 2 Juni lalu.
Bersamanya diamankan begitu banyak barang bukti, yaitu ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat 7,47 gram, serta 26 butir psikotropika happy five dengan berat 7,21 gram.
(nu2/nu2)