Mario pun awalnya mengajak Kiswinar untuk melakukan tes DNA. Namun belakangan, Mario Teguh menyebut tes DNA sudah tak lagi efektif.
Mengenai pemberitaan tersebut, Dr. M. Asrorun Ni'am Sholeh sebagai ketua KPAI, melihat adanya hubungan hukum dalam kasus Mario Teguh dan Kiswinar. Tetap dibutuhkan mekanisme pembuktian untuk menyelesaikan masalah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya orangtua punya tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan hak anak. Kalau orangtua mengingkari eksistensi anaknya, tentu nggak pas juga karena orangtua punya tanggung jawab. Kalau sudah diketahui ini benar anaknya namun diingkari, tentu juga tidak dibenarkan secara hukum karena ada hubungan hukum di situ. Hubungan tanggung jawab mengasuh, hubungan nasab, hubungan kewarisan," ujar ungkap Asrorun saat dijumpai di kantor KPAI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (20/9/2016).
Asrorun pun berharap Mario dan Kiswinar bisa segera menyelesaikan permasalahan ini. Apalagi menurut Asrorun, masalah ini bisa diselesaikan dengan sederhana.
"Tentu nggak pas juga urusannya kan urusan domestik, tidak terlalu dijadikan masalah yang ribet. Seharusnya itu bisa diselesaikan secara relatif sederhana. Dengan pembuktian misalnya," pungkasnya. (pus/dal)











































