Sekitar pukul 15.35 WIB sidang dimulai dengan dihadiri oleh petinggi hukum, Jupiter, serta kuasa hukumnya, Fransisca Indrasari.
"Jupiter didakwa pasal 112 penggunaan narkotika dan 127 sebagai korban pengunaan narkotika. Hukumannya bisa kurang dari 4 tahun atau lebih dari 5 tahun," ujar Fransisca Indrasari, Kamis (8/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembacaan dakwaan sudah selesai dan minggu depan akan dihadirkan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum pada saat penangkapan waktu di karaoke," tambah Fransisca.
Dari kronologis yang dipaparkan, Jupiter dan rekan-rekannya memanipulasi narkotika tersebut ke dalam kemasan bungkus rokok. Namun, bagi Fransisca, Jupiter telah dijebak perihal penangkapan ini.
"Karaokenya kan belum mulai. Dia baru pesan lagu. Pemesannya salah satu dari temannya. Jupiter datang ke karaoke atas undangan temannya. Jadi seolah-olah seperti dijebak. Tapi ya sudahlah," paparnya.
Jupiter ditangkap polisi pada 13 Mei 2016 di tempat karaoke dengan barang bukti sabu. (nu2/mmu)