Jupiter Fortissimo Didakwa Hukuman Penjara Atas Kasus Narkoba

Jupiter Fortissimo Didakwa Hukuman Penjara Atas Kasus Narkoba

Veynindia Esaloni - detikHot
Kamis, 08 Sep 2016 17:48 WIB
Foto: Veynindia Esaloni
Jakarta - Sidang kasus narkoba aktor Jupiter Fortissimo kembali dilanjutkan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu mengagendakan pembacaan dakwaan.

Sekitar pukul 15.35 WIB sidang dimulai dengan dihadiri oleh petinggi hukum, Jupiter, serta kuasa hukumnya, Fransisca Indrasari.

"Jupiter didakwa pasal 112 penggunaan narkotika dan 127 sebagai korban pengunaan narkotika. Hukumannya bisa kurang dari 4 tahun atau lebih dari 5 tahun," ujar Fransisca Indrasari, Kamis (8/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jupiter dan kuasa hukumnya terlihat berdiskusi ketika jaksa penuntut umum telah selesai membacakan dakwaan. Aktor kelahiran 34 tahun silam ini tidak memberikan komentar apa pun dari sidang kali ini.

"Pembacaan dakwaan sudah selesai dan minggu depan akan dihadirkan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum pada saat penangkapan waktu di karaoke," tambah Fransisca.

Dari kronologis yang dipaparkan, Jupiter dan rekan-rekannya memanipulasi narkotika tersebut ke dalam kemasan bungkus rokok. Namun, bagi Fransisca, Jupiter telah dijebak perihal penangkapan ini.

"Karaokenya kan belum mulai. Dia baru pesan lagu. Pemesannya salah satu dari temannya. Jupiter datang ke karaoke atas undangan temannya. Jadi seolah-olah seperti dijebak. Tapi ya sudahlah," paparnya.

Jupiter ditangkap polisi pada 13 Mei 2016 di tempat karaoke dengan barang bukti sabu. (nu2/mmu)

Hide Ads