Dian divonis cerai dari sang suami. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Dian, Windri Marienta.
"Karena pihak tergugat tidak hadir jadi ini adalah putusan verstek. Jadi dikabulkan karena tidak ada kehadiran si tergugat. Tapi si penggugat sendiri sudah memberi persetujuan secara tertulis untuk bercerai," kata Windri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (8/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada intinya dari penggugat dan tergugat sudah dibicarakan secara baik-baik, tentang persetujuan mereka untuk cerai. Mereka menghormati satu sama lain," terangnya lagi.
Untuk alasan cerainya, Windri mengaku tidak bisa mengungkapkan ke publik. Menurutnya, hal tersebut merupakan urusan pribadi kliennya.
(wes/mmu)