Cukup lama majelis hakim memberikan keputusan gugatan praperadilan Samsul terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim membacakan beberapa poin yang jadi pertimbangan.
"Memutuskan menolak gugatan saudara Samsul Hidayatullah," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini hukum belum tegak. Ada pernyataan, keluarga Samsul pernah menerima surat pemberitahuan penahanan, itu tidak ada. Berarti ada pembohongan terhadap fakta yang terjadi, karena surat itu cuma diberikan ke Samsul bukan ke alamat rumahnya," ujar Tony.
Saking kecewanya, Tony meninggalkan persidangan sebelum hakim membacakan putusan Rohadi, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara yang diduga menerima suap dari pihak Saipul Jamil.
"Habis ini ada pembacaan Rohadi. Tapi saya mending pulang saja, palingan juga sama saja keputusannya. Buat apa (dengarkan putusan)?" kata Tony Tahta mengakhiri.
Kasus ini berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Samsul kepada Rohadi di kawasan Sunter, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 250 juta dalam plastik merah. Uang tersebut diduga untuk meringankan vonis terhadap Saipul Jamil dalam kasus pencabulan. (pus/dar)