3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Hukuman Berat Intai Imam S Arifin

3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Hukuman Berat Intai Imam S Arifin

Dicky Ardian - detikHot
Minggu, 28 Agu 2016 15:19 WIB
Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom
Jakarta - Seakan tak pernah jera, sepertinya menjadi kalimat yang pas disandingkan untuk Imam S Arifin. Sebab pedangdut senior tersebut sudah tiga kali ditangkap karena hal yang sama.

Sabtu (27/8) kemarin, pelantun 'Doa Suci' itu untuk yang ketiga kalinya diamankan pihak berwajib. Imam kedapatan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah apartemen di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Bersamanya polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,36 gram, alat hisap dan timbangan elektronik. Ketika dites urin, polisi juga menyebut pria 56 tahun itu positif mengkonsumsi sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengingat ini bukan yang pertama bagi Imam, Roycke Langie, Kapolres Jakarta Barat saat menggelar rilis di kantornya, Minggu (28/8/2016), menyebutkan hukuman berat bisa dijatuhkan.

"Bisa (mendapatkan hukuman berat). Tapi semua ada mekanisme hukum. Tentunya gimana nanti masukannya, apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau bisa dengan hukum," ungkapnya.

"Yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda maksimal Rp 8 miliar," jelas Roycke.

Sebelumnya, Imam sudah dua kali berurusan dengan hukum karena hal yang sama. Ia sempat kedapatan mengkonsumsi narkoba dan ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada 2008 lalu. Sang pedangdut akhirnya divonis 14 bulan penjara.

Yang kedua, penangkapan terjadi pada 2010. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. (dar/kak)

Hide Ads