Sabtu (27/8) kemarin, pelantun 'Doa Suci' itu untuk yang ketiga kalinya diamankan pihak berwajib. Imam kedapatan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah apartemen di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Bersamanya polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,36 gram, alat hisap dan timbangan elektronik. Ketika dites urin, polisi juga menyebut pria 56 tahun itu positif mengkonsumsi sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa (mendapatkan hukuman berat). Tapi semua ada mekanisme hukum. Tentunya gimana nanti masukannya, apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau bisa dengan hukum," ungkapnya.
![]() |
Sebelumnya, Imam sudah dua kali berurusan dengan hukum karena hal yang sama. Ia sempat kedapatan mengkonsumsi narkoba dan ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada 2008 lalu. Sang pedangdut akhirnya divonis 14 bulan penjara.
Yang kedua, penangkapan terjadi pada 2010. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. (dar/kak)