Dalam bisnis itu, Hengky dijanjikan pemasukan, tergantung berapa banyak unit mobil yang diinvestasikan. Namun, ternyata semua tak seindah bayangan.
Komitmen untuk berbagi hasil itu tak pernah diterima Hengky. Ia pun menganggap telah rugi miliaran rupiah atas bisnis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga mobil itu ditarik dengan proses alot. Saya ke sana ambil, tapi dua mobil masih ditahan," ungkapnya usai melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (8/8/2016).
Sudah lima bulan Hengky menunggu itikad baik dari rekan bisnisnya itu. Namun sampai saat ini, mobil itu masih tidak dikembalikan juga.
Hengky lantas melaporkan rekan bisnisnya itu dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Ia juga yakin bukan satu-satunya yang tertipu dengan bisnis tersebut.
"Ada 6 orang korban yang sama kayak saya. Mudah-mudahan semua korban melapor supaya kepolisian bisa bekerja cepat," harapnya.
Atas laporan tersebut, rekan bisnis Hengky pun dikenai dua pasal. Bahkan, kata pengacara Hengky, Muhammad Zakir Rasyidin, kasus tersebut bisa dianggap sebagai modus baru penipuan.
"Di atas 7 tahun penjara, secara hukum mereka bersalah dan tak bisa menemukan solusi terbaik. Ada modus baru penipuan dan penggelapan. Setelah dikroscek, mereka punya banyak aset. Ada vila dan rumah mewah. Itu dugaan banyak korban," tukas Muhammad Zakir. (nu2/mmu)











































