Kuasa hukum Lulu, Doddy Haryanto menyebut perkara sudah selesai tanpa putusan cerai karena kedua belah pihak tak bisa hadir. Tak dijelaskan mengapa keduanya tak pernah hadir.
Namun dugaan Doddy, mungkin saja kliennya berubah pikiran setelah melalui proses persidangan. "Perkara ini udah selesai, saya tidak perlu lagi untuk menginformasikan hal lain karena perkara tidak diteruskan," terangnya di PA Jakarta Timur, Kamis (21/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lulu adalah pihak penggugat memang tak pernah terlihat selama sidang. Begitu pula Danny sebagai pihak tergugat.
"Terhitung hari ini, perkara ini dinyatakan tidak diteruskan. Sudah selesai," tegas Doddy.
"Karena poinnya perkara ini tidak diteruskan. Karena memang selama proses cerai bisa musyawarah, rujuk lagi atau berpikir panjang ada mukjizat dari Allah," tutupnya.
(kmb/kmb)