Narapidana kasus pelecehan seksual itu hanya tahu bahwa uang tersebut dipercayakan kepada kakaknya, Samsul. Ia mengaku bahwa hasil penjualan rumah itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari selama persidangan.
"Biaya pengacara, saksi ahli. Bang Ipul tak tahu secara detail penggunaan uang itu, termasuk mengenai uang Rp 300 juta yang diberikan Samsul kepada Ibu Bertha, yang ternyata di dalam operasi tangkap tangan KPK hanya ditemukan Rp 250 juta," kata penasihat hukumnya, Tito Hananta Kusuma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kan pengacara Samsul, ia menyatakan bahwa hanya memenuhi permintaan Ibu Bertha saja. Sempat Bertha bilang jangan diberikan, tetapi beberapa jam kemudian dia bilang kasih aja," kisahnya.
Uang tersebut akhirnya diberikan usai putusan Ipul. "Biasanya sering terjadi adalah uang diberikan sebelum putusan. Ada desakan dari Ibu Bertha ke Samsul untuk memberikan uang tersebut," tambah Tito.
Sementara dari pihak Bertha sampai saat ini belum memberikan tanggapan atas hal tersebut. (nu2/mmu)











































