Pengacara korban, Osner Johnson Sianipar mengungkapkan hal tersebut, Rabu (22/6/2016). Menurutnya, pihak Ipul beberapa kali berharap perkara tersebut dicabut dengan menawarkan sejumlah uang.
"Pertama, pihak sekolah korban. Rp 100 juta pas penidikan di Polsek Kelapa Gading. Saat itu ada yang mengaku wartawan dan polisi mendekati pihak sekolah supaya korban mau mencabut laporannya di polsek," ucap Onser.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Onser lalu mengatakan, pihaknya yang ketiga mengalami sendiri percobaan perdamaian itu. Ia mengaku diminta agar tidak menuntut ke jalur hukum.
"Terakhir kepada kami datang untuk tidak nuntut pidana dan perdata. Tapi ada klausul mencabut laporan lagi dan akhirnya kami nggak bisa dan batal," tukasnya. (nu2/mmu)











































