Korban Sudah Menaruh Curiga Atas Vonis Saipul Jamil

Korban Sudah Menaruh Curiga Atas Vonis Saipul Jamil

Mauludi Rismoyo - detikHot
Rabu, 15 Jun 2016 17:36 WIB
Korban Sudah Menaruh Curiga Atas Vonis Saipul Jamil
Foto: Palevi S/detikHOT
Jakarta - Pengacara korban pelecehan Saipul Jamil, Onser Johnson Sianipar mengaku sudah menyimpan curiga atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Saya curiga, kenapa tuntutan Jaksa itu 7 tahun (berdasar UU Perlindungan Anak), kok dialihkan menjadi KUHP? Sedangkan kemarin pada putusannya Saipul terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur atau belum dewasa terhadap sesama jenis," keluhnya saat dihubungi detikHOT, Rabu (15/6/2016).

Hal itu membuat dirinya heran. Terlebih, pemerintah juga sedang galak berkampanye tentang perlindungan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi hakim mengalihkan dengan Pasal 292 KUHP, padahal penyidik sudah menetapkan tersangka itu (pakai) Undang-undang Perlindungan Anak. Jaksa juga menuntut dengan (pasal) Perlindungan Anak. Nah, tapi hakim kok KUHP, itu saya curiga banget," tuturnya.

Ipul dituntut JPU dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. JPU menuntut berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ipul disebut terbukti bersalah atas pelecehan terhadap korban. Namun, ia hanya dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Itupun berdasarkan ketentuan Pasal 292 KUHP.

Isi pasal tersebut menyebutkan: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

(nu2/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads