"Saya curiga, kenapa tuntutan Jaksa itu 7 tahun (berdasar UU Perlindungan Anak), kok dialihkan menjadi KUHP? Sedangkan kemarin pada putusannya Saipul terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur atau belum dewasa terhadap sesama jenis," keluhnya saat dihubungi detikHOT, Rabu (15/6/2016).
Hal itu membuat dirinya heran. Terlebih, pemerintah juga sedang galak berkampanye tentang perlindungan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipul dituntut JPU dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. JPU menuntut berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ipul disebut terbukti bersalah atas pelecehan terhadap korban. Namun, ia hanya dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Itupun berdasarkan ketentuan Pasal 292 KUHP.
Isi pasal tersebut menyebutkan: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
(nu2/mmu)











































