Salah satu tim pengacara Ipul, Nazaruddin Lubis mengatakan bahwa dirinya kaget mendengar kabar tersebut.
"Saya syok bener. Saya sudah dapat kabar, yang menelepon malah kakaknya Ipul, bang Soleh. Saya tahu dari dia. Saya nggak pernah tahu, saya murni hukum," katanya melalui sambungan telepon, Rabu (15/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu dan saya tidak terlibat. Selebihnya saya nggak pernah tahu dan saya syok, nggak percaya saya," ujarnya.
Ipul sendiri divonis 3 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi. Vonis itu diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 292 KUHP.
Pihak pengacara korban merasa kecewa atas putusan itu. Padahal dalam dakwaan dan juga tuntutan JPU, Ipul dituntut dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Tuntutan dan vonisnya itu sudah menyimpang. Kalau Jaksa nggak banding, wibawa Jaksa tidak ada. Kita nanti sampaikan kepada Jaksa untuk lakukan upaya hukum, yaitu banding. Harus ada kepastian nih," kata pengacara korban, Osner Johnson Sianipar.
(nu2/mmu)











































