Ipul dituntut JPU dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. JPU menuntut berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tapi vonis yang diberikan Majelis Hakim Ketua, Ifa Sudewi berdasarkan ketentuan Pasal 292 KUHP. Isi pasal tersebut menyebutkan: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Onser, hal yang meringankan Ipul juga tidak wajar. Apalagi sampai saat ini, Ipul sudah dinyatakan bersalah. Akan tetapi tidak ada permintaan maaf dari Ipul kepada korban.
"Harusnya itu hal yang memberatkan, dia udah salah kok dia nggak maafin. Kami kecewa sama majelis hakim. Kala korban minta maaf itu bukan hal meringankan buat Saipul, justru hal memberatkan karena Sipul nggak pernah minta maaf kepada korban," tukasnya.
(nu2/mmu)











































