Vonis 3 Tahun Terlalu Ringan untuk Saipul Jamil

Vonis 3 Tahun Terlalu Ringan untuk Saipul Jamil

Mauludi Rismoyo - detikHot
Rabu, 15 Jun 2016 14:32 WIB
Vonis 3 Tahun Terlalu Ringan untuk Saipul Jamil
Foto: Palevi
Jakarta - Saipul Jamil divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Putusan itu dianggap pihak korban jauh dari minimal hukuman yang diterima Ipul.

Sang pedangdut awalnya dituntut JPU dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp 100 juta. Padahal pasal yang dikenakan adalah pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman maksimal 15 tahun.

"Tuntutan 7 tahun itu masih dalam koridor karena minimal 5, maksimal 15 tahun. Ipul terbukti melakukan pencabulan di bawah umur sesama jenis. Kalau ada kata di bawah umur, harusnya majelis hakim nggak kenakan Pasal 292 tapi pasal perlindungan anak," ungkap pengacara korban, Osner Johnson Sianipar, kepada DetikHOT, Rabu (15/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut diambil Majelis Hakim Ketua, Ifa Sudewi berdasarkan ketentuan Pasal 292 KUHP. Itu berbeda dari tuntutan JPU yang menuntut berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Atas putusan itu, pihaknya bakal mengajukan kompensasi atau respetusi biaya pengganti materil dan inmateril. Itu menyangkut tuntutan JPU yang menyatakan Ipul didenda Rp 100 juta.

"Kemarin itu biayanya, tapi diputuskan nggak ada denda itu sama sekali. Kita kecewa banget, besok kita akan surati Kejari, Kejati, Kejagung agar dilakukan banding selaku korban dan kuasa korban," tuturnya. (nu2/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads