"Padahal di sini, tak ada saksi, fakta dalam kasus itu," ungkap kakak Ipul, Sholeh Kawi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
Ipul divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara atas tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur. Meski sudah jelas hakim memberikan vonis, keluarga masih merasa heran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, mereka belum mau mengambil langkah hukum atas putusan tersebut. "Keluarga nanti, belum tahu langkahnya gimana. Mau musyawarah sama kuasa hukum dulu," ujarnya.
(nu2/mmu)











































