Saipul Jamil Tak Bisa Buktikan Korban Palsukan Identitas

Saipul Jamil Tak Bisa Buktikan Korban Palsukan Identitas

Mauludi Rismoyo - detikHot
Senin, 13 Jun 2016 17:24 WIB
Saipul Jamil Tak Bisa Buktikan Korban Palsukan Identitas
Foto: Palevi S/detikHOT
Jakarta - Saipul Jamil didakwa dengan pasal pelecehan anak di bawah umur. Atas dakwaan tersebut, Ipul mengajukan langkah hukum dengan melaporkan balik si korban.

Sang pedangdut membuat laporan atas dugaan pemalsuan identitas. Akan tetapi, menurut Jaksa Penuntut Umum, tuduhan itu tidak bisa dibuktikan sampai saat ini.

"Makanya kami perlu kalau seandainya akta kelahiran yang disampaikan kami ternyata palsu, atau tidak benar keterangannya. Atau disebut tidak benar, tolong buktikan juga," ungkap JPU, Dado AE, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabarnya ada beberapa kartu keluarga yang diragukan keasliannya oleh pihak Ipul. Menurutnya, hal tersebut bukan menjadi materi JPU.

"Yang jelas akta otentik itu saja sudah cukup. Kalau kita mempermasalahkan KK yang berbeda, kita tahu sendiri kekuatan pembuktian dari akta kelahiran atau akta otentik dengan kartu keluarga," tukasnya.


(nu2/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads