Sang pedangdut membuat laporan atas dugaan pemalsuan identitas. Akan tetapi, menurut Jaksa Penuntut Umum, tuduhan itu tidak bisa dibuktikan sampai saat ini.
"Makanya kami perlu kalau seandainya akta kelahiran yang disampaikan kami ternyata palsu, atau tidak benar keterangannya. Atau disebut tidak benar, tolong buktikan juga," ungkap JPU, Dado AE, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas akta otentik itu saja sudah cukup. Kalau kita mempermasalahkan KK yang berbeda, kita tahu sendiri kekuatan pembuktian dari akta kelahiran atau akta otentik dengan kartu keluarga," tukasnya.
(nu2/mmu)











































