"Ikhlasin aja, bismilah," ujarnya usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Ipul yakin pada vonis nanti, hukuman yang diterimanya tidak selama itu. Ia juga meminta doa agar semua berjalan lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang pedangdut didakwa dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak. Jaksa Penuntut Umum, Dado AE memberikan tuntutan setengah dari hukuman maksimal. Ia mengatakan bahwa ada beberapa hal yang dianggap meringankan, meski juga yang memberatkan.
(nu2/mmu)











































