Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Penjara

Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Penjara

Mauludi Rismoyo - detikHot
Selasa, 07 Jun 2016 17:45 WIB
Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Penjara
Foto: Palevi S/detikHOT
Jakarta - Saipul Jamil dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Ia didakwa dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Dado AE mengatakan bahwa tuntutan itu atas pertimbangan adanya hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan.

"Terdakwa juga sopan di persidangan. Yang memberatkan itu perbuatannya sudah mengakibatkan korban trauma," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai kini, Ipul tidak mengakui telah melakukan pelecehan. Apalagi, ia justru balik menyerang bahwa korban telah berbohong soal usianya yang sudah tidak anak-anak.

"Masalah tuntutan atau apa itu kan kebijakan, kita di sini secara teknis membuktikan agar perkara itu bisa terbukti sesuai dengan dakwaan yang sudah kita dakwakan," tandas Dado. (nu2/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads