Jaksa Penuntut Umum, Dado AE mengatakan bahwa tuntutan itu atas pertimbangan adanya hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan.
"Terdakwa juga sopan di persidangan. Yang memberatkan itu perbuatannya sudah mengakibatkan korban trauma," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah tuntutan atau apa itu kan kebijakan, kita di sini secara teknis membuktikan agar perkara itu bisa terbukti sesuai dengan dakwaan yang sudah kita dakwakan," tandas Dado. (nu2/mmu)











































