Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016). Vivick menjelaskan bahwa Restu terbukti sebagai pengguna aktif narkoba jenis kokain.
"Kalau dilihat dari background kasus nya dia memang hasil urin positif kokain itu dia adalah penyalah guna aktif kokain," ungkap Vivick.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara tes urin untuk ganja sebagaimana barang bukti yang kita temukan 10,75 gram ganja itu, tidak ada hasil urin ganja atau negatif," jelasnya.
Restu ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan pada Kamis (2/6) lalu. Restu ditangkap dengan barang bukti bungkus bekas kokain,ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat 7,47 gram, 26 butir psikotropika happy five dengan berat 7,21 gram. (fk/fk)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
 