"Menurut keterangan kepolisian Restu positif hanya kokain. Tapi barbuk mereka itu tak bisa dimajuin karena itu barang bekas," ungkap pengacara Restu, Jaswin Damanik, kepada detikHOT, Senin (6/6/2016).
Jaswin mengatakan, barang bukti itu memang bekas. Itu juga yang menjadi pertimbangan kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayak seorang pasien yang pain killer itu harus diobati, harus ada pembuktian. Ini kan masih BAP, nanti diungkap dalam fakta-fakta persidangan," tukasnya.
Restu ditangkap jajaran petugas Polres Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki narkoba dalam jumlah sangat besar. Bahkan bisa dibilang ia adalah artis dengan barang bukti narkoba begitu melimpah.
Antara lain ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat 7,47 gram, 26 butir psikotropika happy five dengan berat 7,21 gram.
Empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain di dalam kotak kaleng warna putih dan empat buah sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru juga disita dari kediaman Restu.
(nu2/mmu)











































