"Sekitar pukul 07.00 WIB," ungkap Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, Jumat (3/6/2015).
Polisi langsung melakukan penangkapan usai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. "Didapati tersangka DS alias RS sebagai penyalahguna dan dilakukan penangkapan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, RS tengah menjalani pemeriksaan terkait barang bukti tersebut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tukasnya.
(nu2/mmu)











































