Status Tersangka Gugur, Jonas Rivanno Merasa Lebih Bebas

Status Tersangka Gugur, Jonas Rivanno Merasa Lebih Bebas

Dicky Ardian - detikHot
Selasa, 31 Mei 2016 15:45 WIB
Foto: Palevi S/detikHOT
Jakarta - Polres Kabupaten Bogor akhirnya menghentikan penyidikan yang dilakukan kepada Jonas Rivanno. Kini status tersangka yang sempat melekat kepada suami Asmirandah itu akhirnya gugur.

Jonas dan Andah pun menyambut baik hal tersebut. Meski menanggapi kasus dugaan penistaan agama dengan tenang, keduanya tetap saja memikirkan hal tersebut.

"Ya biar begitu juga tetap menjadi pikiran ya pasti, tapi sekarang mereka sudah jauh lebih tenang," ujar Afdal Zikri kuasa hukum Jonas kepada detikHOT, Selasa (31/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak awal Afdal sudah yakin jika sangkaan yang dituduhkan kepada Jonas selama ini tidak tepat. Sebab, ia melanjutkan, apa yang dialami kliennya tidak termasuk ke dalam pasal 156 A KUHP.

Baca juga: Keluarga Raffi Ahmad yang Semakin Ngartis

"Kalau dibilang mengada-ada juga saya tidak bisa bilang begitu ya. Cuma kan semua orang punya hak yang sama untuk bisa membuat laporan," kata Afdal.

Jonas dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Depok pada 29 Oktober 2013. Jonas dinilai telah melecehkan agama Islam karena menjadi muslim hanya untuk bisa menikahi Andah.

Setelah berita itu mencuat, Jonas yang saat itu dikonfirmasi membantah telah pindah agama. Bersama Andah, ia pun memutuskan untuk melakukan pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Depok. (dar/mmu)

Hide Ads