Laporan Saipul beberapa waktu lalu di markas kepolisian ini rupanya ditindaklanjuti. Sebagai pelapor, ia hendak dimintai keterangan yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim penyidik.
Saipul sendiri tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 14.30 WIB. Dengan mengenakan kaos biru gelap dan tangan diborgol, ia datang bersama kuasa hukumnya, Nazarudin Lubis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya hari ini Saipul akan diperiksa terkait laporan kami yang pasal 266 tentang pemalsuan data otentik yang terlapornya DS. Ternyata ya laporan kita ditindaklanjuti," tambah Nazarudin.
Saat ini, Saipul juga masih berkutit dengan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dugaan kasus pencabulan. Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif, salah satunya Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 82 UU Perlindungan anak.
Berangkat dari situ, Saipul dan tim kuasanya mencoba investigasi lebih lanjut terkait identitas remaja pria. Setelah mempunyai sejumlah bukti, ia pun melaporkan remaja pria terkait pemalsuan data. (mau/nu2)











































