"Hasil asesmen sudah diketahui. Jupiter penyalahguna," ungkap Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Suhermanto, saat dihubungi detikHOT, Senin (16/5/2016).
Dari hasil itu juga, pihak BNN menganjurkan kepada kepolisian agar sang artis yang pernah mengaku sebagai homoseksual tersebut untuk direhab. Anjuran tersebut pun diterima oleh pihak polisi yang saat itu menangkap Jupiter di tempat karaoke di Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (10/5) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai sudah sejauh mana penyidikan dari kasus narkoba Jupiter, Suhermanto katakan masih melengkapi beberapa berkas. "Semua masih proses penyidikan," tambahnya.
Jupiter sendiri juga sudah menjadi tersangka karena tertangkap mempunyai narkoba jenis sabu di dalam tasnya seberat 0,54 gram. Selain Jupiter, ditangkap juga bandar berinsial F.
Jupiter dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika. Ia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. (mau/fk)











































