"Menyatakan selurush eksepsi Saipul Jamil tidak dapat diterima. Perkara dilanjutkan pemeriksaan dengan memerintahkan JPU memanggil saksi," kata hakim ketua sidang, Ifa Sudewi, Senin (16/5/2016).
Melalui kuasa hukumnya, Kasman Sangaji, Saipul mengajukan beberapa eksepsi. Di antaranya terkait dengan tanggal dan usia kelahiran DS dan juga terkait posisi SJ saat pemeriksaan di kepolisian saat awal pertama kali ditahan tidak didampingi kuasa hukum yang ditunjuk
sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana tanggapan pihak Saipul?
"Belum akhir dari segalanya. Sidang tetap dilanjutkan di materi persidangan. Penolakan ini biasa-biasa aja," papar kakak Saipul Sholeh Kawi. (wes/mmu)











































