Hal itu diungkapkan Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Suhermanto, kepada detikHOT, Kamis (12/5/2016). Katanya, asesmen ini juga bagian dari proses penyidikan kasus Jupiter.
"Dari pengakuan kan sudah tiga bulan konsumsi maka kami akan melakukan asesmen di BNN untuk memeriksa taraf keparahan atau kecanduan dari narkotika yang dikonsumsinya. Ini (asesmen) bagian dari penyidikan kami," ujar Suhermanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga akan menganalisa perannya sebagai penyalahguna atau pengedar," paparnya.
Jupiter sendiri ditangkap Polsek Metro Tamansari pada Selasa dini hari di tempat karaoke di kawasan Mangga Besar. Saat ditangkap, ia bersama empat rekannya berinisial F, I, NA, dan MD.
Jupiter juga kedapatan memiliki sabu di dalam tasnya seberat 0,54 gram. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka atas hal itu.
Polisi menjeratnya dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika. Jupiter terancam dipenjara maksimal selama 20 tahun. (mau/mmu)











































