Menurut Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Suhermanto, sudah ada beberapa info dari masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa Jupiter mengonsumsi narkoba. Setelah diselidiki lebih lanjut dan memastikannya barulah polisi melakukan penangkapan.
"Informasi masyarakat melapor ke kami. Setelah itu jadi TO satu bulan. Di situ iya sudah tahu (Jupiter pemakai)," tutur Suhermanto, saat ditemui di kantornya, Rabu (11/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ngaku makai karena kan bandarnya juga kita tangkap. Pada saat transaksi, baru penyerahan barang, langsung kita tangkap. Dia ngaku sudah tiga bulan pakai itu," papar Suhermanto lagi.
Jupiter kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mau/nu2)











































