Kapolsek Taman Sari, AKBP Suhermanto, mengatakan bahwa pihaknya menemukan barang bukti di dalam tas milik Jupiter.
"Kita temukan sabu seberat 0,5 gram yang inisial JT. Untuk F, tiga paket sabu seberat 2 gram," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Jupiter bisa dikenai pasal 114 dan 112 tentang narkotika. "Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," katanya.
Polisi memang menjadikan Jupiter sebagai target operasi. Setelah itu, Jupiter pun dilakukan tes urine dengan hasil positif.
"Dari keterangan, dia sudah tiga bulan memakai," tukasnya. (nu2/dal)











































