Seperti diketahui, Ipul memang belakangan malah melaporkan balik pelapornya tersebut terkait dugaan pemalsuan usia.
"Ada beberapa poin. Terkait dengan usia sekolah. Kedua tanggal kelahiran korban seperti objek perkara yang telah kami laporkan. Ketiga terkait posisi SJ saat pemeriksaan di kepolisian saat awal pertama kali ditahan tidak didampingi kuasa hukum yang ditunjuk," kata pengacaranya, Kasman Sangaji di PN Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini tidak bicara tentang mengaku atau tidak perbuatan ini. Saat ini kita masih proses identitas. Apakah benar gak identitas anak ini. Apakah pengadilan memenuhi kompetensi nggak. Apakah penerapan pasal sudah tepat atau tidak," ucapnya.
Sementara terkait pengaduan Dado AE Kepala Seksi Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, tak menyoal soal eksepsi pihak Ipul yang menuduh korban telah memalsukan umur.
"Agenda persidangan mengenai eksepsi dari pihak Saipul Jamil. Kita sudah memahami dan kami semakin yakin dengan dakwaan yang kami jatuhkan, dan kami meminta waktu kepada Mejelis Hakim untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum SJ," papar Dado.
"Saya nggak bisa berandai-andai, saya belum bisa menjawab, saya masih belum tahu apakah dia anak-anak apa bukan. Masih on progres. Yang jelas kami punya bukti otentik dari usia yang bersangkutan," simpul Dado. (kmb/kmb)











































