Sidang Perdana, Saipul Jamil Didakwa Pasal Perlindungan Anak

Sidang Perdana, Saipul Jamil Didakwa Pasal Perlindungan Anak

Mauludi Rismoyo - detikHot
Kamis, 21 Apr 2016 16:01 WIB
Sidang Perdana, Saipul Jamil Didakwa Pasal Perlindungan Anak
Foto: Noel
Jakarta - Sidang perdana Saipul Jamil telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ipul ternyata didakwa dengan pasal perlindungan anak.

"UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 82 dan Pasal 292 KUHP," ungkap pengacaranya, Nazarudin Lubis, Kamis (21/4/2016).

Dalam sidang tersebut hakim baru membacakan dakwaan terhadap Ipul. Salah satu yang dibaca adalah beberapa bukti seperti celana dalam dan seprei.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi ternyata dakwaan itu dianggap masih perlu eksepsi. Pihak pengacara pun bakal mengajukan eksepsi dengan bukti-bukti lainnya.

"Di dakwaan, dibilang tanggal 7 Februari, sedangkan faktanya 18 Februari. Jadi patut diajukan eksepsi, membantah. Surat dakwaan harus jelas," tuturnya.

Sidang selanjutnya bakal digelar minggu depan. Selain eksepsi, mereka juga menyiapkan bukti-bukti lain.

"Banyak bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tukasnya.


(nu2/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads