"UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 82 dan Pasal 292 KUHP," ungkap pengacaranya, Nazarudin Lubis, Kamis (21/4/2016).
Dalam sidang tersebut hakim baru membacakan dakwaan terhadap Ipul. Salah satu yang dibaca adalah beberapa bukti seperti celana dalam dan seprei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dakwaan, dibilang tanggal 7 Februari, sedangkan faktanya 18 Februari. Jadi patut diajukan eksepsi, membantah. Surat dakwaan harus jelas," tuturnya.
Sidang selanjutnya bakal digelar minggu depan. Selain eksepsi, mereka juga menyiapkan bukti-bukti lain.
"Banyak bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tukasnya.
(nu2/nu2)











































