"Kami sudah mempelajarinya, mempertimbangkan dan tampaknya tak ada alasan yang urgen untuk dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Kami menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik, jadi kami lanjutkan penahanan," ungkap Kepala Kejari Jakarta Utara, Agung Komarudin Dipo, Senin (4/4/2016).
"Kami tolak karena tadi Jaksa Peneliti sudah memberikan nota pertimbangan kepada kami dan mengatakan, sebaiknya ditahan saja dan segera dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dipindahkan, Ipul mengaku tengah sakit gigi. Akan tetapi, Agung mengatakan bahwa kondisi Ipul baik-baik saja.
"Dia kooperatif, bahkan dia tadi senyum-senyum saja," tukasnya
Ipul ditangkap kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap remaja pria yang juga asistennya. (nu2/mmu)











































