Candaannya yang menyebut lambang sila ke-5 Pancasila adalah bebek nungging dalam acara 'Dahsyat', membuat dirinya diselimuti rasa bersalah.
Melihat permasalahan ini, anggota DPR dari Komisi I, Achmad Dimyati Natakusumah menganggap pelanggaran ini terjadi karena kurangnya sosialisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya setuju, bila proses hukum yang sedang dijalani Zaskia tetap dilanjutkan. Ini bertujuan agar tidak ada lagi artis yag mengulang kesalahan yang dilakukan oleh pemilik goyang itik itu.
"Kalau ini stop nggak ada sanksi ya ini rasanya menjadi akan ada yang mengulang. Sanksi itu bisa macam-macam, ada ringan, sedang tertinggi ya itu undang-undang yang kami buat Rp 500 juta denda dan 5 tahun penjara paling lama hukumannya," tegas Achmad.
Selanjutnya, Zaskia hanya bisa pasrah menanti hasil penyidikan polisi terkait masalah ini. Gara-gara candaannya, Zaskia disebut melanggar pasal UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Sebelumnya, ia juga telah memohon maaf kepada Presiden Joko Widodo. Dalam suratnya yang dibacakan di depan media, Zaskia menyebutkan bahwa dirinya memang keliru. (pus/mmu)