"Dewi Rezer, majelis hakim ditunjuk Nur Sjam, hari sidang 7 April 2016. PN jaksel juru sita telah lakukan panggilan kedua belah pihak," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna di kantornya, Senin (21/3).
Dewi sebagai pihak penggugat memang sudah beberapa bulan ini hidup terpisah dari sang suami. Ia memilih tinggal di Australia dan baru-baru ini kembali ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kalau datang dua-duanya, majelis hakim beri kesempatan mediasi. Apabila para pihak datang melalui kuasa atau sendiri di dalam mediasi itu diwajibkan datang untuk mendengar isi hati mereka masing-masing," tambah Made.
Dewi dan Marcelino menikah pada 18 Juli 2007 di Uluwatu, Bali. Namun beberapa waktu lalu sang istri mengungkapkan rumah tangganya memang tengah tidak harmonis yang kemudian disusul adanya gugatan cerai pada 2 Maret lalu. (kmb/kmb)












































