Bermula dari ucapan seorang teman, Farah mengetahui fotonya digunakan tanpa izin untuk iklan sebuah produk memasak di situs belanja online.
"Saya nggak pernah memberikan izin untuk menggunakan foto itu. Saya merasa hak saya sudah dilangar," ucapnya saat menggelar jumpa pers di Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah somasi dan menerima jawaban somasi, dan mereka menolak untuk bertanggung jawab. Dan, 16 Maret 2016 kami sudah melaporkan ke Mabes Polri, atas tindakan pidana penyalahgunaan. Kami juga sudah laporkan ke Haki, hak cipta berupa foto," tambah tim kuasa hukum Farah, Masyhudi S Prawira.
Dua produsen alat memasak itu terancam dikenai pasal 48 ayat 1 UU No 11 Tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pelaku diancam kurungan penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah.
Atas masalah ini, Farah jelas merasa dirugikan. Baginya masalah ini bisa merusak reputasinya.
"Kasus ini bisa merusak reputasi saya dan nama baik saya. Saya harapkan keadilan for sure," ucap perempuan berusia 35 tahun itu.
"Kedua karena tahun ini penting sekali buat saya, karena saya mau fokus ke bisnis saya untuk mengeluarkan produk. Apapun yang saya lakukan, akan saya lakukan dengan hati-hati," tegas janda satu anak tersebut. (pus/mmu)