"Keluhan banyak nyamuk, kalau mau enak di hotel, jangan di sel," ungkap Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, Senin (22/2/2016).
Ia mengatakan, menurut aturan Ipul bisa dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dugaan pencabulan. Sementara, Polsek punya waktu maksimal 120 hari untuk melakukan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, kakak kandung Ipul, Samsyul Hidayatullah mengatakan, sang adik sampai kini masih merasa tabah. Apalagi, ia juga semakin dekat dengan Tuhan.
"Dia tabah luar biasa, pokoknya sehat. Dia juga masih menjaga puasa," kata Samsul. (nu2/mmu)











































