Hal itu disampaikan oleh Kompol Ari Cahya Nugraha di kantornya pada Kamis (18/2/2016). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Kompol Ari menjelaskan bahwa Saipul akhirnya mengakui tindakannya.
"Tadi yang bersangkutan setelah adzan maghrib lakukan buka puasa. Setelah itu SJ salat berjamaah, sdr SJ kemudian diperiksa lagi dengan status tsk (tersangka). Masih didalami pemeriksaan. Sangat kooperatif SJ saat diperiksa," ucap Kompol Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol Ari pun menambahkan, Saipul menyesali tindakannya. Nantinya, Saipul akan dijerat dengan pasal 76e dan pasal 82 dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.
"Dia nggak nangis tapi menyesal," ungkapnya.
Selanjutnya, Saipul Jamil akan kembali menjalani pemeriksaan. Kompol Ari pun menambahkan, pemerikasaan nanti akan melibatkan psikiater.
"Masih kita dalami untuk hal itu. Akan diperiksa ke psikiater. Minggu depan pemeriksaan dengan psikiater," pungkasnya. (fk/fk)











































