Gugatan cerai Flo yang dilayangkan pada 23 September 2015 memang tak mempermasalahkan soal harta dan perwalian ketiga anaknya.
"Sama dua-duanya, tapi teknisnya terserah mereka. Harta gono-gini juga nggak dibahas dalam masalah itu," ungkap Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat berbincang melalui telepon, Rabu (17/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ditentukan dalam gugatannya karena masih jadi kewajiban keduanya. Jadi keduanya yang menafkahi anak-anak, toh itu anak mereka juga," tukasnya.
Piyu dan Flo menikah pada 17 September 2005. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai tiga orang anak.
Sayang, pada 23 September 2015 lalu, Flo mengajukan gugatan cerai untuk suaminya itu. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 567/PDTG.2015/PN.Jaksel tersebut diputus pada 15 Februari 2016.
(nu2/mmu)