Dalam pembelaan itu, kuasa hukum Sandy Vidi Galenso Syarif, menyebut dakwaan pasal 378, 374 dan 372 dari Jaksa Penuntut Umum terhadapnya dinilai kabur dan cacat hukum. Sebab, Sandy sama sekali tidak pernah memberi ide beri bonus kepada klien yang menaruh uang di PT. CSN Bintang Indonesia.
Selain itu, lanjut Vidi, Sandy juga baru tahu kalau dirinya sebagai komisaris dan merasa tidak pernah menampung uang investasi tersebut. Ditambahnya, Sandy merasa dimanfaatkan oleh terdakwa satu, Cici, karena ternyata perusahaannya itu tidak ada izinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ngaku Siapkan Brondong, Reza Pahlevi Terima Imbalan dari Bekti?
"Sandy nggak punya legal standing. Dia tidak tahu soal menjadi komisaris. Dia hanya icon saja. Sandy tidak tahu kalau perusahaan itu ternyata tidak ada izin. Sandy hanya menjalankan skenario bisnis itu sendiri dari yang membuat skenario itu," tegas Vidi lagi.
Dengan adanya pembelaan, kuasa hukum Sandy berharap majelis hakim bisa melihat dan menimbang hal tersebut. Dia juga mengharapkan Sandy diberikan kebebasan.
"Saya harapkan hakim bisa melihat pembelaan kami, bahwa posisi klien kami ini sebagai korban dan tidak punya legal standing. Kami harapkan Sandy dibebaskan dari rutan Salemba," tandas Vidi.
Selama tiga bulan terakhir Sandy Tumiwa sudah mendekam di balik jeruji besi, Rutan Salema, Jakarta Pusat. Dalam kasusnya, Sandy merupakan terdakwa dua setelah orang bernama Cici. (mif/dal)











































