Atas peringatan tersebut, Muhammad Achyar selaku kuasa hukum Nikita mengungkapkan kliennya merasa ditekan. Pihaknya pun menyayangkan adanya peringatan yang dinilainya bermakna ancaman' itu.
"Ini kan bentuk dari ancaman ya, (bahwa) nanti bisa kena pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu," kata Achyar saat menghubungi detikHOT, Jumat (8/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Hingga saat ini, Nikita tetap pada pendiriannya. Menurut Achyar model seksi itu mengungkapkan jawaban yang sama setiap kali ditanya.
"Barusan juga saya tanya dia. Dia bilang, 'Bener, kali ini Niki jawab apa adanya'," ujar Achyar menirukan jawaban Nikita.
Kepolisian lewat Kasubdit III Dir Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar S Fana mengungkapkan agar Nikita tidak memberikan keterangan palsu. Sebab hal tersebut justru akan memberatkan pihak Nikita sendiri.
"Saya imbau dia (Nikita) untuk tetap konsisten dengan statement-statement dia sampai ranah pengadilan. Kalau dia (Nikita) di pengadilan masih gini (membantah), kena pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu, dan dia akan jadi tersangka (kasus memberikan keterangan palsu)," ungkap Umar. (dar/mmu)












































